Bobol Restoran Soto di Palembang, Residivis Ini Keok Ditembak Polisi

Sementara itu pelaku Tedy mengaku, dirinya sudah sering melakukan aksi pembobolan dan terakhir kali melakukannya di rumah makan atau resto Soto Abah Opah di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (27/9/2022) kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saya membobol rumah makan itu menggunakan obeng, masuk dari pintu belakang dan mengambil ponsel merk Vivo Y12 dan mesin kasir," ujarnya.
Diakui Tedy, bahwa semua barang hasil aksi pencuriannya dijual dan uang hasil pencurian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Barang yang saya curi selalu saya jual dan uangnya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku Tedy akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi