get app
inews
Aa Text
Read Next : Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

BKSDA: Masyarakat Dilarang Koleksi Satwa yang Sudah Diawetkan

Rabu, 24 November 2021 - 17:11:00 WIB
BKSDA: Masyarakat Dilarang Koleksi Satwa yang Sudah Diawetkan
Masyarakat dilarang mengoleksi satwa dilindungi yang telah diawetkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam aturan tersebut mengatur kalau kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.

“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” ujarnya.

Jika tidak, lanjutnya, dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990 tadi yang di dalamnya mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan tanpa izin mengkoleksi satwa dilindungi yang diawetkan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut