get app
inews
Aa Text
Read Next : Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

BKSDA: Masyarakat Dilarang Koleksi Satwa yang Sudah Diawetkan

Rabu, 24 November 2021 - 17:11:00 WIB
BKSDA: Masyarakat Dilarang Koleksi Satwa yang Sudah Diawetkan
Masyarakat dilarang mengoleksi satwa dilindungi yang telah diawetkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel mensosialisasikan laranga untuk mengkoleksi satwa dilindungi yang sudah diawetkan atau offset. Koleksi hanya diperbolehkan oleh lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi. 

Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pihak-pihak yang masih menyimpan satwa diawetkan dapat secara menyerahkannya secara sukarela.

“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut