get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir

Bikin Sedih Guru Honorer, Gaji Sopir dan OB di Kementerian di Atas Rp3 Juta per Bulan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 19:18:00 WIB
 Bikin Sedih Guru Honorer, Gaji Sopir dan OB di Kementerian di Atas Rp3 Juta per Bulan
Gaji satpam dan OB di kementerian dan lembaga jauh lebih besar dari gaji guru honorer. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.

Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi: 
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000

2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000

3. Riau: 
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000

4. Kepulauan Riau
a. Satpam dan sopir: Rp3.637.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.306.000

5. Jambi
a. Satpam dan sopir: Rp3.183.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.894.000

6. Sumatera Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.733.000

7. Sumatera Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.683.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.348.000

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut