Bikin Sedih Guru Honorer, Gaji Sopir dan OB di Kementerian di Atas Rp3 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id – Guru honorer yang mengajak di sekolah negeri terutama di kabupaten dan kota di Sumsel akan menangis. Gaji ternyata jauh lebih rendah dari standar gaji petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kantor kementerian/lembaga.
Diketahui, di beberapa tempat guru honorer hanya mendapatkan gaji atau honor di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan ada yang di bawah Rp500.000 per bulan, dan itu pun diteria tiga bulan sekali.
Saat ini petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kementerian/lembaga tak berstatus PNS. Mereka direkrut oleh kementerian/lembaga secara langsung atau menggunakan pihak ketiga (outsourcing).
Meski tidak berstatus PNS, gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga lumayan besar jika dibandingkan guru honorer di beberapa daerah yang jauh dari kata layak.
Terkait gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/Pmk.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Editor: Berli Zulkanedi