Bikin Sedih Guru Honorer, Gaji Sopir dan OB di Kementerian di Atas Rp3 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id – Guru honorer yang mengajak di sekolah negeri terutama di kabupaten dan kota di Sumsel akan menangis. Gaji ternyata jauh lebih rendah dari standar gaji petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kantor kementerian/lembaga.
Diketahui, di beberapa tempat guru honorer hanya mendapatkan gaji atau honor di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan ada yang di bawah Rp500.000 per bulan, dan itu pun diteria tiga bulan sekali.
Saat ini petugas kebersihan atau OB, satpam, sopir dan pramubakti di kementerian/lembaga tak berstatus PNS. Mereka direkrut oleh kementerian/lembaga secara langsung atau menggunakan pihak ketiga (outsourcing).
Meski tidak berstatus PNS, gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga lumayan besar jika dibandingkan guru honorer di beberapa daerah yang jauh dari kata layak.
Terkait gaji satpam, sopir, OB dan pramubakti di kementerian/lembaga diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/Pmk.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Di dalam PMK tersebut standar gaji untuk satpam, pengemudi, OB, dan pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi kementerian/lembaga. Maka dari itu besaran gaji setiap provinsi berbeda-beda.
Selain itu jika satpam, sopir, OB dan pramubakti direkrut melalui jasa pihak ketiga atau diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
Berikut rincian standar gaji di 34 provinsi:
1. Aceh:
a. Satpam dan sopir: Rp3.830.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.482.000
2. Sumatera Utara:
a. Satpam dan sopir: Rp3.025.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.750.000
3. Riau:
a. Satpam dan sopir: Rp3.496.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.178.000
4. Kepulauan Riau
a. Satpam dan sopir: Rp3.637.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.306.000
5. Jambi
a. Satpam dan sopir: Rp3.183.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.894.000
6. Sumatera Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.733.000
7. Sumatera Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.683.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.348.000
8. Lampung
a. Satpam dan sopir: Rp2.942.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.675.000
9. Bengkulu
a. Satpam dan sopir: Rp2.731.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.487.000
10. Bangka Belitung
a. Satpam dan sopir: Rp3.909.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.554.000
11. Banten
a. Satpam dan sopir: Rp2.978.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.708.000
12. Jawa Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.777. 000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.433.000
13. DKI Jakarta
a. Satpam dan sopir: Rp5.344.000
b. OB dan Pramubakti: Rp4.858.000
14. Jawa Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp2.177.000
b. OB dan Pramubakti: Rp1.979.000
15. DI Yogyakarta
a. Satpam dan sopir: Rp2.425.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.205.000
16. Jawa Timur
a. Satpam dan sopir: Rp4.135.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.759.000
17. Bali
a. Satpam dan sopir: Rp3.068.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.794.000
18. Nusa Tenggara Barat
a. Satpam dan sopir: Rp2.643.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.403.000
19. Nusa Tenggara Timur
a. Satpam dan sopir: Rp2.460.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.245.000
20. Kalimantan Barat
a. Satpam dan sopir: Rp2.904.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.640.000
21. Kalimantan Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp3.513.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.194.000
22. Kalimantan Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.482.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.166.000
23. Kalimantan Timur
a. Satpam dan sopir: Rp3.608.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.280.000
24. Kalimantan Utara
a. Satpam dan sopir: Rp3.631.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.301.000
25. Sulawesi Utara
a. Satpam dan sopir: Rp4.006.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.642.000
26. Gorontalo
a. Satpam dan sopir: Rp3.131.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.846.000
27. Sulawesi Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.112.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.829.000
28. Sulawesi Selatan
a. Satpam dan sopir: Rp3.831.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.483.000
29. Sulawesi Tengah
a. Satpam dan sopir: Rp2. 788.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.535.000
30. Sulawesi Tenggara
a. Satpam dan sopir: Rp3.088.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.808.000
31. Maluku
a. Satpam dan sopir: Rp3.153.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.866.000
32. Maluku Utara
a. Satpam dan sopir: Rp3.294.000
b. OB dan Pramubakti: Rp2.994.000
33. Papua
a. Satpam dan sopir: Rp4.256.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.869.000
34. Papua Barat
a. Satpam dan sopir: Rp3.793.000
b. OB dan Pramubakti: Rp3.449.000
Editor: Berli Zulkanedi