Bikin Malu Pengelola Mal, Pria Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Setelah tas diberikan ke bagian keamanan, pelaku menuju bagian parkir mal dan mencari sepeda motor korban dengan memencet remote pada kunci kontak. Selanjutnya, pelaku menghubungi rekannya untuk mengambil sepeda motor korban.
Karena tidak memiliki karcis parkir, pelaku membawa sepeda motor korban melalui pintu loading barang. Semua rangkaian peristiwa tersebut terekam CCTV yang memudahkan polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku. "Pelaku tiga orang, dua sudah ditagkap dan satu lagi masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara M Septian tidak dapat mengelak dan hanya bisa mengakui semua perbuatannya yang terekam dengan jelas di kamera CCTV. Septian juga mengaku dirinya yang merencanakan pencurian ini. "Saya otaknya," katanya.
Pelamku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi