get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Waspada, BMKG Sebut Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Bikin Malu Pengelola Mal, Pria Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Rabu, 09 Februari 2022 - 08:49:00 WIB
 Bikin Malu Pengelola Mal, Pria Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Pegawai mal hanya tertunduk saat diinterogasi polisi di Polda Sumsel. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang karyawan mal ternama di Palembang dalam kasus pencurian. Pria yang baru tiga bulan bekerja ini mencuri sepeda motor milik seorang perempuan pengunjung mal

Pelaku M Septian warga asal Prabumulih beraksi bersama dua rekannya yang salah satunya juga telah ditangkap. Sepeda motor korban dijual seharga Rp1,5 juta dan M Septian mendapatkan bagian Rp500.000. 

Kasudbit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus yang dilakukan tersangka M Septian adalah memanfaatkan keteledoran korban yang meninggalkan tas di bawah etalase. 

"Saat menemukan tas perempuan itu, pelaku memang menyerahkannya ke bagian keamanan mal, namun sebelumnya tas sudah digeledah dan dilihat ada kunci motor yang memiliki remote," katanya, Selasa (8/2/2022).

Setelah tas diberikan ke bagian keamanan, pelaku menuju bagian parkir mal dan mencari sepeda motor korban dengan memencet remote pada kunci kontak. Selanjutnya, pelaku menghubungi rekannya untuk mengambil sepeda motor korban. 

Karena tidak memiliki karcis parkir, pelaku membawa sepeda motor korban melalui pintu loading barang. Semua rangkaian peristiwa tersebut terekam CCTV yang memudahkan polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku. "Pelaku tiga orang, dua sudah ditagkap dan satu lagi masih dalam pengejaran," katanya. 

Sementara M Septian tidak dapat mengelak dan hanya bisa mengakui semua perbuatannya yang terekam dengan jelas di kamera CCTV. Septian juga mengaku dirinya yang merencanakan pencurian ini. "Saya otaknya," katanya. 

Pelamku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut