Bikin Malu Anak-Istri, Begini Modus Oknum Polisi Cabuli Bocah 5 Tahun di Lubuklinggau

MURATARA, iNews.id - Briptu DAS (30), oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan. Oknum yang sudah memiliki anak ini ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum tersebut. “Oknum sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita tahan di Polres Lubuklinggau,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan laporan orang tuanya, korban berinisial F (5) awalnya main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut. Saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif korban mengalami luka.
“Korban ini diiming-imingi diberi uang jajan, antara korban dan oknum polisi ini masih tetanggaan,” kata AKBP Harissandi.
Editor: Berli Zulkanedi