Bikin Malu Anak-Istri, Begini Modus Oknum Polisi Cabuli Bocah 5 Tahun di Lubuklinggau

MURATARA, iNews.id - Briptu DAS (30), oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan. Oknum yang sudah memiliki anak ini ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 21 Mei 2022 dan terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum tersebut. “Oknum sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita tahan di Polres Lubuklinggau,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan laporan orang tuanya, korban berinisial F (5) awalnya main ke rumah oknum DAS yang berada di wilayah Watervang bersama dengan teman-temannya untuk bermain dengan anak oknum tersebut. Saat itulah oknum itu melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap F, hingga menyebabkan bagian sensitif korban mengalami luka.
“Korban ini diiming-imingi diberi uang jajan, antara korban dan oknum polisi ini masih tetanggaan,” kata AKBP Harissandi.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan setelah kejadian korban merasa kesakitan pada bagian sensitifnya saat buang air kecil, dan menceritakan kejadian itu kepada temannya. Lalu temannya bercerita kepada orang tua korban hingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Lubuklinggau.
Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya diamankan Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti prosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” katanya.
Ferly menegaskan,Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan, itu tegasnya apabila ada anggota yang bersalah. “Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Intinya kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tetap proses hukum harus berjalan,” kata AKBP Ferly.
Editor: Berli Zulkanedi