get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Polisi Juara Tilawatil Quran di Sumsel, Jebolan Madrasah yang Akan Dikirim ke Aceh

Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar

Rabu, 06 April 2022 - 19:04:00 WIB
Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar
Kejari Lahat eksekusi denda Rp20 miliar perusahaan tambang yang bikin jalan di hutan lindung. (Foto: Balaputra)

Luasa hutan lindung yang dirambah perusahaan ini sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 6 meter yang digunakan sebagai jalur menuju tambang.

"Perusahaan tersebut melanggar pasal 89, 97 dan 25 UU tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perusahaan dijatuhkan denda, namun tetap bisa beroperasi karena dalam putusan MA tidak ada penutupan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut