LAHAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda Rp20 miliar dengan terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya. Perusaahaan ini didakwa bersalah karena sudah melakukan perambahan hutan lindung untuk akses masuk ke tambang.
Eksekusi denda dilakukan Kejari Lahat di Kantor Bank BRI Lahat. Penarikan dari kas perusahaan dilakukan setelah keputusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara jaya dengan denda sebesar Rp20 miliar.
Kepala Kejari Lahat Nilawati mengatakan, ada dua terpidana dalam kasus perambahan hutan lindung tanpa izin ini. Pertama direktur perusahaan dan kedua korporasi.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News