Biadab, Pemuda Ini Cabuli 2 Keponakan yang Masih Bayi

Meski begitu, penyidik akan terus mendalami kasus asusila ini mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada. Termasuk mengumpulkan keterangan dari kedua korban. "Kita juga sedang menunggu visum dari kedua korban. Hasilnya baru keluar beberapa hari lagi," katanya.
Sementara kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di save house dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga faktor keamanan.
"Kita juga memberikan pendampinan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Apalagi keduanya juga mendapat ancaman dari pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.
Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi