get app
inews
Aa Text
Read Next : Jihad Perangi Narkoba, Polda Sumsel Blender 3 Kilogram Sabu

Biadab, Pemuda Ini Cabuli 2 Keponakan yang Masih Bayi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:46:00 WIB
Biadab, Pemuda Ini Cabuli 2 Keponakan yang Masih Bayi
Dua anak usia 3 dan 7 tahun di OKI menjadi korban pencabulan paman kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKI, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RO (20) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli 2 keponakannya yang masih di bawah umur. Korban masih berusia 3 dan 7 tahun. 

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan laporan ibu korban pencabulan sudah terjadi berulang kali. "Pencabulan itu diduga telah dilakukan RO berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah," katanya, Kamis (14/10/2021).

Tindak asusila itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan sang paman kepada ibunya setelah mengeluh sakit di bagian kemaluannya. "Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi," katanya.

Dikatakan Masnoni, RO diamankan saat berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Rabu (12/10/2021). Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan enggan mengakui perbuatan cabul tersebut.

Meski begitu, penyidik akan terus mendalami kasus asusila ini mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada. Termasuk mengumpulkan keterangan dari kedua korban. "Kita juga sedang menunggu visum dari kedua korban. Hasilnya baru keluar beberapa hari lagi," katanya.

Sementara kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di save house dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga faktor keamanan. 

"Kita juga memberikan pendampinan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Apalagi keduanya juga mendapat ancaman dari pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya, hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut