Beringas saat Membegal, Pria Ini Tertunduk Malu Dipaksa Turun dari Plafon Rumahnya
Senin, 13 Desember 2021 - 17:53:00 WIB
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) satu sepeda motor merk Honda Beat warna Biru, BPKB dan STNK. "Atas ulahnya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Namun tiba di tempat sepi, korban diminta berhenti dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, lalu ditinggal pergi. Korban yang tidak terima dengan kejadian ini lagsung membuat laporan di Polsek Muara Pinang.
Editor: Berli Zulkanedi