Beringas saat Membegal, Pria Ini Tertunduk Malu Dipaksa Turun dari Plafon Rumahnya
EMPAT LAWANG, iNews.id - Satreskrim Polsek Empat Lawang menangkap Alvin (22) warga Muara Pinang, pelaku begal dengan korban anak di bawah umur L (14). Pelaku ditangkap setekah tempat persembunyiannya diketahui yakni plafon rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin pelaku dalam dalam perkara Pasal 363 KUHP yakni pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap di rumahnya. Saat polisi datang, pelaku sembunyi di bagian atas rumahnya.
"Anggota melakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka bersembunyi di atas plafon. Namun akhirnya berhasil diketahui dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Editor: Berli Zulkanedi