Belum Keluar dari Penjara, Sakim Eks Anggota DPRD Sumsel Kembali Divonis Kasus Lahan
PALEMBANG, iNews.id - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun. Sama seperti kasus sebelumnya, Sakim divonis terkait kasus lahan atau tanah.
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektare di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektare di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar, Rabu (25/1/2023).
Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Misrianti.
Editor: Berli Zulkanedi