Belajar Hidup Sederhana, Polisi di Palembang ke Kantor Pakai Motor

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang menerapkan larangan bagi seluruh anggotanya membawa mobil saat ke kantor. Setiap personel termasuk di Polsek diwajibkan menggunakan motor saat berdinas.
Larangan ke kantor pakai mobil ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Sejak kemarin saya sudah menggunakan motor untuk datang ke kantor. Kebijakan ini berlaku bagi jajaran, Kapolsek hingga personel lainnya untuk menggunakan motor ke kantor," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moh Ngajib, Jumat (21/10/2022).
Kombes Moh Ngajib berharap bisa mengubah gaya hidup mewah atau hedon anggota polisi. Aturan ini berlaku tak terkecuali Kapolrestabes, Kasat, hingga polisi dengan pangkat paling bawah. "Propam akan memeriksa kendaraan bagi anggota yang datang," katanya.
Kapolrestabes menilai penggunaan sepeda motor turut mempermudah pelayanan kepolisian. Apalagi kondisi Markas Polrestabes Palembang tidak begitu besar, sehingga masyarakat yang datang bisa mendapatkan tempat parkir.
"Kita harus belajar hidup sederhana. Apalagi ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor, pelayanan nanti lebih maksimal," katanya.
Anggota polisi yang melanggar akan ditegur. Mobil yang kedapatan berada di kantor akan digembosi oleh Propam. "Pertama peringatan, kedua akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembosi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi