Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Tiri di Siang Hari Bulan Puasa
Kamis, 12 Mei 2022 - 22:09:00 WIB
OKU, iNews.id - Unit PPA Polres OKU menangkap BI (35) warga Kecamatan Pengandonan dalam kasus pemerkosaan. Pria ini memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada bulan puasa April lalu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Saat itu lanjut Syafaruddin, korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone. Kemudian pelaku BI (35) mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
"Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban," katanya, Kamis (12/5/2022).
Editor: Berli Zulkanedi