Bejat, 3 Pria Palembang Sekap dan Jadikan Anak 13 Pemuas Nafsu

"Karena takut ancaman pelaku, saat itu korban hanya diam saja. Lalu pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban. Setelah puas, pelaku Bob keluar kamar. Kemudian pelaku Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban, hingga korban berontak dan menangis," ucap Kompol Tri.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti di situ, lanjut Tri, setelah pelaku Hidayat puas menyetubuhi korban dan keluar, pelaku Fikri masuk dan melakukan hal yang sama terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban di TKP. Sedangkan ibu korban yakni AH (36), yang mengetahui peristiwa ini melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail.
Hingga kini, kasus ketiga pelaku sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban,
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi