get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:52:00 WIB
Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan
Sidang lanjutan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

Sementara itu, terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak banyak berkomentar setelah mendengar keterangan saksi Abdul Basith.

Alex Noerdin hanya menjawab akan menyanggah secara rinci mulai dari proses tender hingga hibah Masjid Sriwijaya. "Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Alex.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, keterangan Basith menjadi petunjuk mengenai proses dana hibah yang keluar lewat APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Pemprov Sumsel dinilai melanggar kebijakan dengan mengeluarkan hibah tidak sesuai aturan.

"Saksi Abdul Basith, biasanya kalau ada permohonan dana hibah, dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada," kata Azwar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut