Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

PALEMBANG, iNews.id - Sidang perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang kembali digelar, Kamis (24/3/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi yakni Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith.
Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengatakan, bahwa pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan. "Sejak awal, pembangunan masjid sudah tidak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ujar Basith saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan Basith, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak melewati proses pengajuan yang seharusnya dilakukan setiap tender proyek. Justru, Pemprov Sumsel menabrak kaidah dan ketentuan tersebut.
"Pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak dilakukan satu tahun sebelum dana dikucurkan. Dananya memang cair, tapi prosesnya tidak lazim. Semua atas perintah atasan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi