get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Minta Saksi Mahkota Hadir Langsung, Sidang Perkara Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:52:00 WIB
Begini Komentar Alex Noerdin Ketika Saksi Sebut Semua Atas Perintah Atasan
Sidang lanjutan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sidang perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang kembali digelar, Kamis (24/3/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi yakni Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith. 

Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengatakan, bahwa pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan. "Sejak awal, pembangunan masjid sudah tidak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ujar Basith saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan Basith, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak melewati proses pengajuan yang seharusnya dilakukan setiap tender proyek. Justru, Pemprov Sumsel menabrak kaidah dan ketentuan tersebut.

"Pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tidak dilakukan satu tahun sebelum dana dikucurkan. Dananya memang cair, tapi prosesnya tidak lazim. Semua atas perintah atasan," katanya.

Sementara itu, terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak banyak berkomentar setelah mendengar keterangan saksi Abdul Basith.

Alex Noerdin hanya menjawab akan menyanggah secara rinci mulai dari proses tender hingga hibah Masjid Sriwijaya. "Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Alex.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid mengatakan, keterangan Basith menjadi petunjuk mengenai proses dana hibah yang keluar lewat APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Pemprov Sumsel dinilai melanggar kebijakan dengan mengeluarkan hibah tidak sesuai aturan.

"Saksi Abdul Basith, biasanya kalau ada permohonan dana hibah, dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada," kata Azwar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut