Bebas dari Penjara, Predator Seks Ini Kembali Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:42:00 WIB
OKU TIMUR, iNews.id - Seorang pemuda di OKU Timur, Sumsel ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Pelaku, Aprizal (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu.
Aprizal kembali ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini terakhir terjadi pada 25 April 2023 sore di sebuah kontrakan di Dedsa Tulus Ayu. Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur.
Editor: Berli Zulkanedi