Bawa 920 Amunisi Aktif Ilegal, Atlet Menembak di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 920 butir amunisi aktif. Amunisi berkaliber 7.62 milimeter tanpa dokumen itu diamankan dari seorang pria bernama Wahyu Maulana (22).
Kepala Unit III Subdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Junaidi mengatakan, Wahyu merupakan warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel.
"Dia membawa dan memiliki amunisi namun tidak mengikuti prosedur secara resmi," kata Junaidi, Kamis (30/7/2020).
Junaidi menambahkan, Wahyu diamankan saat melintas di jalan keluar akses Tol Palembang-Kayuagung, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Saat diamankan, kami temukan 44 kotak peluru kaliber 7.62 milimeter-308 dengan total jumlah peluru 880 butir. Serta dua kotak peluru kaliber 7.62 milimeter-30.06 sebanyak 40 butir," kata dia.
Sementara itu, Wahyu mengaku jika dirinya merupakan atlet menembak. Dia mendapatkan peluru itu dari DKI Jakarta.
"Saya beli dari Jakarta seharga Rp14 juta. Untuk latihan menembak," kata dia.

Junaidi melanjutkan, jenis peluru yang dibawa Wahyu merupakan peluru tidak untuk dijual di pasaran. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dari mana peluru itu didapat.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto