Bawa 20,77 Gram Sabu, Kakek di Prabumulih Ditangkap Polisi saat Nunggu di Motor
PRABUMULIH, iNews.id - Seorang kakek bernma Komsit (55) ditangkap Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dia ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 20,77 gram.
"Pelaku Komsit selain pemakai juga masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih," kata Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain Afianata, Minggu (4/10/2020).
Fadilah menambahkan, penangkapan Komsit berawal dari adanya laporan masyarakat jika pelaku kerap mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pelaku saat itu sedang duduk di atas motor di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku langsung kami tangkap," katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20,22 gram dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan kertas tisu.
"Kemudian ada satu paket kecil narkoba sabu dengan bruto 0,55 gram. Sabu itu ditemukan di dalam tas selempang warna cokelat," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kakek enam cucu ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam. Dia tercatat sebagai warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara itu, Komsit mengaku selain menjadi kurir dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu sudah hampir 1 bulan belakangan.
“Tadi saya hanya membeli sabu paket Rp500.00 dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik Sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya," kilahnya.
Komsit melanjutkan, narkoba itu bukan miliknya melainkan milik temannya bernama Dodi. Dirinya nekat menggunakan sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak ngantuk.
“Buat stamina biar tidak ngantuk. Dan kenal Sabu-sabu dari teman," katanya.
Fadilah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu yang bernama Didi. Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto