Baru Bebas dari Penjara, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Kasus Korupsi
Senin, 19 September 2022 - 16:09:00 WIB
Dijelaskan Herli, dugaan praktik korupsi yang dilakukan tersangka yakni menganggarkan pembangunan rumah sehat dari dana Desa Tahun 2019.
"Hasil pemeriksaan rumah sehat yang dimaksud tidak selesai dibangun dan uang dana desa (DD) tersebut dipakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai kepala desa. Namun, gagal dan tidak lagi menjadi Kades," katanya.
Diungkapkan Herli, dari tindak pidana korupsi tersebut dan dari hasil audit PKKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp422.796.850,46. "Kini terduga tersangka Heppi telah kita amankan di Polres Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi