Bacakan Pleidoi, 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Kusta Kompak Menangis
Terdakwa Rusman juga menyangkal semua tuduhan terkait adanya unsur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada dirinya.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan pleidoi yang saya sampaikan, dengan membebaskan dari tuduhan yang didakwakan kepada saya. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Rusman sambil menangis.
Hal serupa juga dikatakan terdakwa Junaidi, selaku pihak ketiga atau kontraktor pengerjaan proyek Turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi