get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Sumsel 24 Oktober: Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Augie Bunyamin Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Segera Disidang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:19:00 WIB
Augie Bunyamin Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Segera Disidang
Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Bunyamin. (Foto: Ist)

"Ada dugaan pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie. Saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augie," katanya.

Dijelaskan Fandie, adanya dugaan persengkongkolan yang telah dilakukan kedua tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.

Kedua tersangka dijerat pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami tinggal menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut