Polda Sumsel Akan Panggil Lagi Mularis jika Berkas Sudah Lengkap
PALEMBANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memanggil lagi mantan calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri jika penyidik sudah melengkapi berkas. Diketahui, Mularis dipulangkan karena berkasnya belum lengkap dan masa tahanannya sudah habis.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mempelajari berkas yang ada. Bila berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil untuk ditahan lagi.
"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi penyidik masih melengkapi berkas," katanya, Rabu (19/10/2022).
Terkait dengan bebasnya Mularis, dia menyebut, tidak ada kaitannya dengan pihak penyidik yang tidak dapat membuktikan tuduhan.
"Bukan tidak punya bukti, berkas penahanannya saja belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis," ujarnya.
Diketahui, Mularis Djahri ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu. Saat itu, Mularis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani 120 hari penahanan, Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. Secara aturan hukum, Mularis dinyatakan bebas.
Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel).
Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.
Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).
CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.
Polisi menyebut uang perusahaan itu digunakan untuk membayar pembelian barang dan pembayaran utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.
Editor: Candra Setia Budi