Uang Perusahaan Eks Calon Wali Kota Palembang Disita, Kuasa Hukum Mularis: Seribu Karyawan Tidak Gajian

PALEMBANG, iNews.id - Mantan calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri sangat menyayangkan penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kuasa hukum Mularis, Alex Noven mengatakan, dampak dari penyiataan uang Rp21 miliar itu, perusahaan tidak dapat beroperasi dan 1000 karyawan tidak gajian.
Alex Noven mengatakan, kliennya tersebut sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di wilayah Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Kemudian juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri), sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ujar Alex, Kamis (18/8/2022).
Menurut Alex, kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur. "Dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang orang tidak bisa dibayarkan upahnya, sehingga terancam PHK dari pekerjaannya," kata Alex.
Editor: Berli Zulkanedi