get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

Uang Perusahaan Eks Calon Wali Kota Palembang Disita, Kuasa Hukum Mularis: Seribu Karyawan Tidak Gajian 

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:56:00 WIB
Uang Perusahaan Eks Calon Wali Kota Palembang Disita, Kuasa Hukum Mularis: Seribu Karyawan Tidak Gajian 
Mantan calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri sangat menyayangkan penyitaan uang Rp21 miliar milik PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kuasa hukum Mularis, Alex Noven mengatakan, dampak dari penyiataan uang Rp21 miliar itu, perusahaan tidak dapat beroperasi dan 1000 karyawan tidak gajian. 

Alex Noven mengatakan, kliennya tersebut sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di wilayah Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Kemudian juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas lahan yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.

"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi tersebut sangat disayangkan oleh klien kita (Mularis Djahri), sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ujar Alex, Kamis (18/8/2022).

Menurut Alex, kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur. "Dampak lainnya yakni para pekerja yang berjumlah kurang 1.000 orang orang tidak bisa dibayarkan upahnya, sehingga terancam PHK dari pekerjaannya," kata Alex.

Diungkapkan Alex, bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya. Sedangkan, untuk informasi bahwa PT LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut yang menurutnya tidak masuk akal karena hingga saat ini PT LPI tidak ada laporannya. 

"Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap," katanya.

Maka dari itu, kata Alex, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022 lalu, terkait permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut