Augie Bunyamin Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa Augie Bunyamin dituntut hukuman penjara delapan tahun atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy tahun anggaran 2017. Augie juga dituntut denda Rp300 juta subsidet enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, Selasa (31/1/2023). "Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama (Augie) dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain.
Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, di Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi