Jaksa Banding Vonis Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, Ini Penjelasannya
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017. Keduanya terdakwa, Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Bunyamin dan kontraktor Ahmad Tohir.
“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan, Selasa (7/3/2023).
Menurut dia, banding tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap kedua terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara.
Sementara, tim JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.
“Detailnya akan disampaikan melalui memori banding kepada PT Palembang yang disusulkan,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi