Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Segera Disidang
PALEMBANG, iNews.id - Augie Yahya Bunyamin mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa segera disidang kasus dugaan korupsi proyek renovasi Hotel Swana Dwipa tahun 2017 akan segera menjalani persidangan. Bersama Augi, juga akan disidang Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.
Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka.
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari JPU atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir. "Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi