get app
inews
Aa Text
Read Next : Disdik Sebut 1.825 Lulusan SMK di Sumsel Tersalurkan ke Perusahaan Sepanjang 2022

Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 - 15:43:00 WIB
Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Segera Disidang
Augie Bunyamin mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Augie Yahya Bunyamin mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa segera disidang kasus dugaan korupsi proyek renovasi Hotel Swana Dwipa tahun 2017 akan segera menjalani persidangan. Bersama Augi, juga akan disidang Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.

Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka. 

Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari JPU atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir. "Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujarnya, Selasa (1/11/2022). 

Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," katanya.

Dugaan kasus korupsi itu bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan ahli volume bangunan hanya 42-45 persen, sehingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut