get app
inews
Aa Text
Read Next : Minyak Goreng Curah di Sumsel Mulai Berlimpah

Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:45:00 WIB
Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata
Ilustrasi akta kelahiran yang menjadi hak setiap warga negara. (Foto: Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pasangan muda atau baru hendak menikah sebaiknya mengetahui aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mulai tahun ini, anak atau bayi yang baru lahir harus memiliki nama lebih dari dua kata. 

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).

Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.

"Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.

Selain itu, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut