Aturan Baru, Nama Bayi Baru Lahir Minimal 2 Kata
                
            
                LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pasangan muda atau baru hendak menikah sebaiknya mengetahui aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Mulai tahun ini, anak atau bayi yang baru lahir harus memiliki nama lebih dari dua kata.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara Perdana Putera mengimbau warga agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.
                                    "Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022," kata Perdana Putera, Rabu (18/5/2022).
Dia menambahkan, aturan baru itu terbit 11 April 2022. Aturan ini baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring.
                                    "Kami juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." kata dia.
Selain itu, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
                                    Dia menjelasakan dalam aturan Permendagri itu, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) yaitu, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk menyingkat nama di dokumen kependudukan.
"Kemudian nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca," kata dia.
Masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan, yaitu. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Berli Zulkanedi