Asyik Tidur di Rumah, 2 Pelaku Curanmor di OKI Kaget Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:20:00 WIB
Begitu mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku.
"Pelaku langsung ditangkap di kediamannya saat sedang tidur," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto