Asyik Pesta Narkoba, 7 Pelaku Curanmor di Palembang Kaget Digerebek Polisi
Minggu, 19 Februari 2023 - 09:32:00 WIB

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata api (senpi) rakitan milik pelaku serta tujuh sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
"Senpi ini milik pelaku Deny. Digunakan untuk mengancam para korban," katanya.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat masing-masing dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Sementara untuk ketiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto