OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) bersumber APBN tahun 2019. Dua orang ditetapkan jadi tersangka, yakni seorang ASN dan honorer Pemkab OKU.
Kedua tersangka berinisial AP, Kabid di Dinas Pertanian OKU yang juga selaku PPK dan HH honorer pada Dinas Pertanian OKU. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan langsung mengenakan rompi orange serta diborgol untuk menuju Rutan Klas II B Baturaja.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan program serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000. Dana tersebut awalnya untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU.
Tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun digunakan untuk keperluan lain termasuk kepentingan pribadi tersangka di luar peruntukannya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News