Apes, Niat Tanam Pisang, Kakek di OKI Malah Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan
Selasa, 19 September 2023 - 11:21:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Nani Suherni