Antar Sabu Senilai Rp300 Juta, Pria Ini Divonis 13 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual, Kamis (12/8/2021). Terdakwa Amirullah (25) disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata dia dalam amar putusan.
Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.
Editor: Berli Zulkanedi