Antar Sabu Senilai Rp300 Juta, Pria Ini Divonis 13 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual, Kamis (12/8/2021). Terdakwa Amirullah (25) disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata dia dalam amar putusan.
Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.
“Saudara diberikan waktu sampai 7 hari kedepan untuk mengambil sikap apakah menerima atau piker-pikir untuk mengajukan pembelaan,” katanya.
Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7) terungkap terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang. Tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta. Namun mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi