Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
"Penjualan FOT ke arah Nibung yang selanjutnya dibawa ke PT Semen Padang, perusahaan tidak melakukan kegiatan pengangkutan, karena penjualan FOT ini hanya sampai dengan mulut tambang dan kegiatan pengangkutan batu bara sepenuhnya dilakukan pihak pembeli batubara (buyer)," katanya.
Disebutkan, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara (FOT) ini berjalan dengan benar, perusahaan sudah memastikan bahwa pihak pembeli telah memiliki kontrak jual beli batu bara dan legalitas. Berupa izin pengangkutan dan penjualan batu bara (IUP Operasi Produksi Khusus) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara dari lokasi IUP Operasi Produksi, seperti tertera di dalam dokumen IUP OPK, disebutkan bahwa pemegang IUP wajib menaati ketentuan perundang undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum.
Terkait kegiatan pengangkutan batubara menggunakan akses jalan umum, para buyer bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai legalitas penggunaan akses jalan untuk kegiatan pengangkutan batu bara.
"Akan halnya dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara FOT kepada para buyer berjalan dengan proper, PT Triaryani telah mengambil sikap dengan menghentikan kegiatan tersebut sejak tanggal 6 Desember 2022," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi