Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Muratara, Sumsel meminta pertanggungjawaban dugaan aktivitas ilegal pengangkutan batu bara milik PT Triaryani. Angkutan batu bara oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ini diduga ilegal dan merusak jalan umum.
Menanggapi itu, PT Triaryani melalui kuasa hukumnya, Gabriel H Fuady melayangkan somasi terkait pernyataan kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz di beberapa media dan medsos yang menyatakan bahwa aktivitas PT Triaryani ilegal.
"Dalam waktu tujuh hari setelah somasi diterima kami meminta saudara Abdul Aziz dan rekan-rekan GMPN meminta maaf kepada PT Triaryani secara terbuka melalui media cetak maupun media sosial (medsos)," kata Gabriel dalam pernyataan diterima iNews.id, Senin (2/1/2023).
Menurut Gabriel, pernyataan dan laporan di Polda Sumsel telah merugikan PT Triaryani. Karena itu, apabila GMPN tidak segera menyampaikan permohonan maaf setelah tujuh hari somasi dilayangkan, maka PT Triaryani akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskanya, PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara, dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Kemudian PT Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019. Menurutnya, PT Triaryani memiliki dokumen rencana pasca-tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018.
Selain itu secara rutin menempatkan dana rencana pasca-tambang sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan pada bank milik pemerintah. PT Triaryani memiliki dokumen rencana reklamasi tahap kedua yang sudah disetujui pihak pemerintah sesuai dengan surat Persetujuan Rencana Reklamasi tahap Kedua nomor S40/1967/DESDM/IV-1/2019 tanggal 14 Agustus 2019.
“Pihak perusahaan juga secara rutin menempatkan dana rencana reklamasi sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut di atas pada bank milik pemerintah,” katanya.
Untuk kegiatan penjualan batu bara, PT Triaryani melakukan penjualan dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight). Salah satu aktivitas penjualan FOT dilakukan ke arah Nibung dengan market ke PT Semen Padang, untuk menjalankan penugasan yang diterima perusahaan dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan industri semen.
"Penjualan FOT ke arah Nibung yang selanjutnya dibawa ke PT Semen Padang, perusahaan tidak melakukan kegiatan pengangkutan, karena penjualan FOT ini hanya sampai dengan mulut tambang dan kegiatan pengangkutan batu bara sepenuhnya dilakukan pihak pembeli batubara (buyer)," katanya.
Disebutkan, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara (FOT) ini berjalan dengan benar, perusahaan sudah memastikan bahwa pihak pembeli telah memiliki kontrak jual beli batu bara dan legalitas. Berupa izin pengangkutan dan penjualan batu bara (IUP Operasi Produksi Khusus) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara dari lokasi IUP Operasi Produksi, seperti tertera di dalam dokumen IUP OPK, disebutkan bahwa pemegang IUP wajib menaati ketentuan perundang undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum.
Terkait kegiatan pengangkutan batubara menggunakan akses jalan umum, para buyer bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai legalitas penggunaan akses jalan untuk kegiatan pengangkutan batu bara.
"Akan halnya dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara FOT kepada para buyer berjalan dengan proper, PT Triaryani telah mengambil sikap dengan menghentikan kegiatan tersebut sejak tanggal 6 Desember 2022," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi