get app
inews
Aa Text
Read Next : Mawardi Yahya Inginkan Desa di Sumsel Jadi Desa Mandiri

Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya, Ada Apa?

Selasa, 10 November 2020 - 08:22:00 WIB
Alex Noerdin Laporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya, Ada Apa?
Dedi Heryansyah, Kuasa Hukum Alex Noerdin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id- Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin melaporkan Mawardi Yahya (MY) Wagub Sumsel ke Polda Sumsel. MY diduga telah mencemarkan nama baik Alex Noerdin saat sambutan di sebuah acara pernikahan di Ogan Ilir.

Sebelumnya, MY yang merupakan mantan Bupati Ogan Ilir dua periode juga dilaporkan Calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dalam dugaan kasus yang sama yakni pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Dedi Heryansyah mengatakan, terlapor MY diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu. 

"Dalam sambutannya terlapor MY menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi lima menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin. 

"Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor MY ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," jelasnya.

Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan anggota DPR RI itu tertuang dengan nomor polisi Nomor : STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut