Akui Lecehkan Mahasiswinya yang Cantik, Oknum Dosen Unsri Dapat 3 Sanksi Sekaligus

"Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur," katanya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," kata Zainudin.
Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Unsri.
"Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan berlangsung satu kali, bahkan korban sempat melakukan perlawanan," ucap Kompol Masnoni.
Editor: Berli Zulkanedi