Aksi Brutal Pria Tua Pensiunan PNS, Hujani Mantan Istri dan Anak Tiri dengan Tikaman
“Saat kejadian, korban datang ke sekolah bersama anak tirinya untuk mengantarkan makanan," katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik.
Ketika korban berada di halaman sekolah, dia diserang pelaku secara membabi buta.
"Saat kabur, pelaku membuang seluruh alat komunikasi hingga kami sempat kesulitan melacak keberadaannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Kepada polisi, pelaku yang merupakan pensiunan PNS di Dinas Kehutanan OKI ini mengaku khilaf dan memang sengaja membawa pisau lipat saat bertemu dengan kedua korban.
“Saya khilaf Pak. Saat kejadian itu, saya hendak menjemput anak yang memang sekolah di situ,” kata pelaku ED.
Begitu melihat mantan istri dan anak tiri, dia gelap mata dan mencabut pisau lipat sepanjang 20 cm.
“Pisau itu biasa saya pakai untuk memotong pucuk daun dan buah di kebun,” ucapnya.
Usai menyerang dan melihat kedua korban yang terluka parah, pelaku langsung kabur dengan mengendarai motornya.
“Sebelum saya kabur ke OKI, anak saya terlebih dulu saya titipkan ke neneknya,” ujar ED,
Akibat luka akibat tusukan pisau di sekujur tubuh, kedua korban saat kejadian dilarikan ke RS Pelabuhan Palembang.
Editor: Donald Karouw