get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 43 Pengedar dan Pemakai

AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR Muba  

Kamis, 20 Oktober 2022 - 03:21:00 WIB
AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR Muba  
Dalizon medapatkan vonis tiga tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp10 miliar terkait Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Korupsi. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut